Keadilan adalah kondisi
kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau
orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang
besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah
satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan
adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana
halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori
juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang
adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan
dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang
menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan
memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan
realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya
Istilah keadilan (iustitia) berasal
dari kata "adil" yang berarti: tidak berat sebelah, tidak memihak,
berpihak kepada yang benar, sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Dari beberapa
definisi dapat disimpulkan bahwa pengertian keadilan adalah semua
hal yang berkenan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antarmanusia,
keadilan berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai
dengan hak dan kewajibannya, perlakukan tersebut tidak pandang bulu atau pilih
kasih; melainkan, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajiban.
Keadilan dalam penerapannya tidaklah mesti terlalu lugas. Pengenaan
keadilan yang bersifat lugas justru menimbulkan ketidakadilan. Seperti kata
ungkapan "summum ius, summa iniura" (penerapan hukum secara
penuh, penuh ketidakadilan). Karena itu, dalam mewujudkan keadilan diperlukan
prinsip lain untuk mengimbanginya, yaitu kepatutan (aequitas). Prinsip
kepatutan dimaksudkan untuk mendorong terwujudnya keadilan sosial.
Walau sebelum Undang-Undang Bantuan Hukum lahir, sudah ada juga bantuan hukum pada setiap institusi penegak hukum, tapi sifatnya masih parsial. Kelahiran UU Bantuan Hukum adalah wujud implementasi perlindungan hak konstitusional setiap warga negara, walau diakui belum maksimal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar